Pendalaman Tafsir Bil-Ma'tsur dan Tafsir Bir-Ra'yi (Penafsiran Berdasarkan Sumbernya)

07.20.00

  Tafir Bil-Ma’tsur

Adalah penafsiran Al –Qur’an dengan  Qur’an, atau dengan Hadits ataupun perkataan  para shahabat untuk menjelaskan kepada sesuatu yang dikehendaki Alloh swt.
Mengenai penafsiran al qur’an dengan perkataan para shahabat, ketahuilah bahwasannya tafsir shahabat termasuk tafsir yang dapat diterima dan dijadikan sandaran. Karena para shahabat (semoga  Alloh meridhai mereka) telah dibina langsung oleh Nabi Muhammad saw, dan menyaksikan turunnya wahyu serta mengatahui sebab – sebab turunnya ayat.
Dan juga dikarenakan kebersihan hati mereka, dan ketinggian martabat mereka dalam kefasihan dan bayan, juga karena faham mereka yang shahih dalam menafsirkan Kalam Alloh swt. Dan juga dikarenakan mereka lebih mengetahui rahasia – rahasia yang terkandung dalam al qur’an dibandingkan seluruh manusia setelah generasi mereka.
Berkata Imam Hakim Rahimakumulloh : Sesungguhnya tafsir para shahabat (semoga Alloh meridhai mereka) yang mana mereka telah menyaksikan wahyu dan turunnya Al Qur’an dihukumkan marfu’ (sampai atau menyambung kepada Nabi saw). Ataupun dengan kata lain, tafsir para shahabat mempunyai hukum hadits Nabawi yang marfu’ kepada Nabi saw. 

   Tafsir Bir- Ra’yi
Adalah tafsir dalam menjelaskan maknannya, mufassir hanya berpegang pada  pemahaman sendiri.dan penyimpulan (istinbath) yang didasarkan pada ra’yu semata.
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metode tafsir karenna tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan  ijtihad dibandungkan dengan penggunaan tafsir bil ma’tsur . denga n bantuan ilmu – ilmu bahasa arab, ilmu qiraah, ilmu – ilmu al qur’an , hadits dan iilmu hadits, ushul fikih dan ilmu – ilmu lain.
Seoramg mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk mengungkapkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu – ilmu pengetahuan yang ada.
Tafsir Bir- Ra’yi terbagi menjadi dua bagian:
1.       Tafsir Mahmud
Adalah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak syari’at (penafsiran oleh orang yang menguasai aturan syari’at), jauh dari kebodohan dan kesasatan, sesuai dengan kaidah – kaidah bahasa arab, serta berpegang pada uslub – uslubnya dalam memahami nash – nash Qur’aniyah.
2.       Tafisr Madzmum
Adalah penafsiran al qur’an tanpa berdasarkan ilmu atau mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri, tanpa mengatahui kaidah – kaidah bahasa atau syari’ah. Atau dia menafsirkan ayat berdasarkan mazhabnya yang rusak maupun bid’ahnya yang tersesat.
Hukum tafsir bir-ra’yi al madzmum: menafsirkan al qur’an dengan hukum ra’yu dan ijtihad semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram. Alloh berfirman dalam QS Al Isra:36

Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa – apa yang kamu tidakmempunyai pengatahuan tentangnya”

Penjelasan lain juga bisa kita baca pada Surah Al A'raf ayat 33 berikut ini
Artinya: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun tersembunyi , dan perbuatan dosa. Melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan mempersekutukan Alloh dengan sesatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu). Dan (mengharamkan) kamu mengatakan terhadap Alloh dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui.”

You Might Also Like

0 komentar





"Jangan menjelaskan tentang dirimu kepada siapapun, karena yang menyukaimu tidak butuh itu. Dan yang membencimu tidak percaya itu"

_Ali bin Abi Thalib_

Like me on Facebook