Pendalaman Tafsir Bil-Ma'tsur dan Tafsir Bir-Ra'yi (Penafsiran Berdasarkan Sumbernya)
07.20.00
Tafir Bil-Ma’tsur
Adalah penafsiran Al –Qur’an dengan Qur’an, atau dengan Hadits ataupun
perkataan para shahabat untuk
menjelaskan kepada sesuatu yang dikehendaki Alloh swt.
Mengenai penafsiran al qur’an dengan perkataan para
shahabat, ketahuilah bahwasannya tafsir shahabat termasuk tafsir yang dapat
diterima dan dijadikan sandaran. Karena para shahabat (semoga Alloh meridhai mereka) telah dibina langsung
oleh Nabi Muhammad saw, dan menyaksikan turunnya wahyu serta mengatahui sebab –
sebab turunnya ayat.
Dan juga dikarenakan kebersihan hati mereka, dan ketinggian
martabat mereka dalam kefasihan dan bayan, juga karena faham mereka yang shahih
dalam menafsirkan Kalam Alloh swt. Dan juga dikarenakan mereka lebih mengetahui
rahasia – rahasia yang terkandung dalam al qur’an dibandingkan seluruh manusia
setelah generasi mereka.
Berkata Imam Hakim Rahimakumulloh : Sesungguhnya tafsir para
shahabat (semoga Alloh meridhai mereka) yang mana mereka telah menyaksikan
wahyu dan turunnya Al Qur’an dihukumkan marfu’ (sampai atau menyambung kepada
Nabi saw). Ataupun dengan kata lain, tafsir para shahabat mempunyai hukum
hadits Nabawi yang marfu’ kepada Nabi saw.
Tafsir Bir- Ra’yi
Tafsir Bir- Ra’yi
Adalah tafsir dalam menjelaskan maknannya, mufassir hanya
berpegang pada pemahaman sendiri.dan
penyimpulan (istinbath) yang didasarkan pada ra’yu semata.
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metode
tafsir karenna tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka
tafsir ini memperbesar peranan ijtihad
dibandungkan dengan penggunaan tafsir bil ma’tsur . denga n bantuan ilmu – ilmu
bahasa arab, ilmu qiraah, ilmu – ilmu al qur’an , hadits dan iilmu hadits,
ushul fikih dan ilmu – ilmu lain.
Seoramg mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk
mengungkapkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu
– ilmu pengetahuan yang ada.
Tafsir Bir- Ra’yi terbagi menjadi dua bagian:
1.
Tafsir Mahmud
Adalah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak syari’at
(penafsiran oleh orang yang menguasai aturan syari’at), jauh dari kebodohan dan
kesasatan, sesuai dengan kaidah – kaidah bahasa arab, serta berpegang pada
uslub – uslubnya dalam memahami nash – nash Qur’aniyah.
2.
Tafisr Madzmum
Adalah penafsiran al qur’an tanpa berdasarkan ilmu atau
mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri, tanpa mengatahui kaidah – kaidah
bahasa atau syari’ah. Atau dia menafsirkan ayat berdasarkan mazhabnya yang
rusak maupun bid’ahnya yang tersesat.
Hukum tafsir bir-ra’yi al madzmum: menafsirkan al qur’an
dengan hukum ra’yu dan ijtihad semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram.
Alloh berfirman dalam QS Al Isra:36
Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa – apa yang kamu
tidakmempunyai pengatahuan tentangnya”
Penjelasan lain juga bisa kita baca pada Surah Al A'raf ayat 33 berikut ini
Artinya: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik
yang tampak maupun tersembunyi , dan perbuatan dosa. Melanggar hak manusia
tanpa alasan yang benar, (mengharamkan mempersekutukan Alloh dengan sesatu yang
Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu). Dan (mengharamkan) kamu mengatakan
terhadap Alloh dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui.”
0 komentar